Tags

, ,

Saat ini, rasanya sudah tidak asing lagi kalau kita mendengar/membaca berita tentang penghancuran, pengrusakkan rumah ibadah, warung makan, cafe-cafe temaram, serta tempat-tempat lain tanpa adanya tindak lanjut yang jelas dari pihak kepolisian. Sebuah nama ormas Islam seringkali dikaitkan dengan serangkaian kegiatan tersebut mulai dari penghancuran rumah ibadah Ahmadiyah, demo ke SCTV menolak film ‘?’ sampai pengrusakkan warung-warung makan yang buka selama bulan puasa.

Gelombang pengrusakkan ini seakan sudah jadi kebiasaan dan lucunya lagi polisi ya enjoy-enjoy aja. Pemerintah juga santai-santai aja. Tidak pernah ada tindakan serius untuk memberantas tindakan anarkis atas nama agama dengan pakaian2 sok suci yang kurang ajar kayak setan itu. Adanya cuma kata-kata, retorika, dan jawaban-jawaban normatif seperti biasa. “Saya prihatin..” Prihatin saja ga akan pernah cukup meskipun yang ngomong Tuhan sekalipun [kalau ada].

Rasanya jijik, kesal, mau muntah, najis kalau baca-baca berita tentang pengrusakkan ataupun segala sesuatu yang main hakim sendiri tanpa adanya hukum. Tahukah mereka kalau Indonesia itu adalah negara hukum? Di pasal 28 UUD 1945:
Pasal 28G
(2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28I
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Di sana sudah jelas terpampang bahwa sebagai WNI, semua warga negara berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia. Tapi lihat apa yg terjadi pada para Ahmadi?? disiksa kayak hewan, bahkan hewan pun tak layak disiksa seperti itu. Menurut saya semua ini bukan lagi soal siapa benar siapa salah atau agamanya sesatlah, ajarannya sesatlah, orangnya sesatlah. Ini semua soal hukum, kalau memang Anda menganggap orang lain sesat atau salah, silakan bawa ke ranah hukum. Ga ada caranya main hakim sendiri apalagi mengatasnamakan hukum-hukum agama atau Tuhan. ini bukan urusan Tuhan saudara.. ini urusan manusia, ya diselesaikan pakai hukum manusia. Namanya penyiksaan dan pembunuhan orang ya tetap penyiksaan dan pembunuhan! Mau itu yang dibunuh dan disiksa orang paling jahat sedunia pun! nah ini yang disiksa dan dibunuh manusia yang ‘katanya’ sesat, murtad, kafir dan lain-lain kok… Saya pakai ‘katanya’ karena belum tentu juga mereka itu salah.

Ada lagi yang bilang mbok ormas-ormas sinting itu dibubarkan saja. Saya menolak! Di negara kita, ada kebebasan berserikat, jadi ya mereka memang punya hak untuk itu. tapi… Kalau mereka melanggar hukum dan main hakim sendiri itu yang harus ditindak. Pelaku-pelakunya sampai ke bos-bosnya yang ditangkap dan diadili secara hukum. bos2 yang sering menebarkan kebencian pada pihak lain harus ditangkap dan diadili, masak ngajarin orang untuk bunuh orang yang beda ajaran. Dipikir dia siapa? Polisi bilang ga ada bukti. dulu saya ada nonton di youtube video ceramah yang ngeri-ngeri. rasanya mau jerit-jerit pas liatnya.

Ini post saya bukannya mau menebarkan kebencian loh! Saya cuma mau mengajak kita ingat lagi bahwa negara kita ini jelas negara hukum bukan negara agama. Memang negara kita mayoritas muslim tapi dasar negara kita Pancasila bukan Syariat Islam. kalau dibilang antek-antek asing dan agama lain itu ga asli Indonesia saya kadang ketawa. Wong dulunya di Indonesia ada kerajaan Hindu-Buddha yang gede-gede sebelum masuknya Islam. Jadi kalau dibilang Indonesia itu Islam saya menolak, kalau mayoritas masyarakat Indonesia beragama Islam baru saya setuju. karena di UUD 1945, dasar negara kita tidak ada kata 1pun yang menyebut bahwa Indonesia negara Islam.

Sekian.
Semoga Anda semua semakin berbahagia.
Semoga semua mahluk hidup berbahagia.

Ciao,
Lisa

Advertisement